Beranda Komsos Jetis Ingin Nikah Beda Agama di Gereja Katolik? Ini Syaratnya

Ingin Nikah Beda Agama di Gereja Katolik? Ini Syaratnya

20566
6
nikah beda agama

Nikah beda agama dalam Katolik – Dengan semakin beragamnya masyarakat dunia saat ini, berdampak pada kompleksitas persoalan pernikahan. Tak jarang kita melihat, pacaran anak muda yang telah berlangsung lama berujung pada putusnya hubungan mana kala hendak berlanjut ke jenjang pernikahan, karena persoalan beda agama. Hal ini mengemuka dalam diskusi Lincak Alma yang digelar OMK Palma Jetis, Yogyakarta (08/03/2020).

Lincak Alma besutan OMK Palma Jetis ini sedari awal memang sudah terlihat spesial. Mulai dari topik yang diangkat yaitu Nikah Beda Agama, sampai dengan mendatangkan narasumber yang kompeten. Maka tidak heran jika acara ini diramaikan oleh sekitar 70-an orang yang bahkan tidak hanya beragama Katolik, namun dari berbagai lini kepercayaan. Kemungkinan besar karena menariknya tema yang diambil tersebut.

Romo Agustinus Tri Edi Warsono, Pr

Romo Agustinus Tri Edi Warsono, Pr, selaku pembicara, menegaskan pernikahan atau perkawinan dalam Gereja Katolik diatur dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) yang menjadi pegangan pelaksanaan pernikahan. Romo Tri menambahkan, menurut Gereja Katolik, pernikahan idealnya dilakukan oleh pasangan yang sama-sama sudah dibaptis secara Katolik (seiman) melalui sakramen pernikahan. Namun, dalam kenyataan sosial di tengah masyarakat yang kian beragam, pernikahan bisa saja dilakukan  antara orang Katolik dengan orang non-Katolik, yang dalam khasanah Gereja Katolik disebut sebagai pernikahan campur.

Nikah Beda Agama Menurut Agama Katolik

Pernikahan campur dibedakan menjadi dua, yakni pernikahan beda agama dan pernikahan beda gereja. Dalam hal pernikahan beda gereja, yakni antara orang Katolik dan anggota gereja lain, dianggap sah jika kedua pasangan telah dibaptis Trinitarian (dibaptis dalam nama Bapa, Putera, dan Roh Kudus). Untuk pernikahannya dinamakan pemberkatan pernikahan, diperlukan ijin dari otoritas gereja yang berwenang. Dalam hal ini uskup atau yang ditunjuk olehnya. Pernikahan beda gereja sah jika dilakukan di hadapan imam dan dua saksi.

Sedangkan pernikahan beda agama, yakni antara orang Katolik dan non-Katolik/Kristen, termasuk mereka yang mengikuti aliran kepercayaan dan juga yang menyatakan tidak beragama, dimungkinkan adanya dispensasi setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Sesi tanya jawab dengan peserta

Persyaratan Dispensasi Nikah Dalam Katolik

Pernikahan beda agama bisa dilakukan setelah ada dispensasi dari romo vikep. Adapun dispensasi diberikan jika terpenuhi syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam KHK, yakni :

  1. Pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberi janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik
  2. Mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu pihak lain hendaknya diberi tahu pada waktunya, sedemikian jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik.
  3. Kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.
  4. Pernikahan beda agama dianggap sah jika dilakukan di hadapan romo dan dua orang saksi.

Memahami Nikah Beda Agama Dalam Gereja Katolik

Meski pernikahan campur dimungkinkan dalam Gereja katolik, namun romo Tri Edi mengingatkan pasangan beda agama yang akan menikah untuk memahami makna suci pernikahan. Terutama dalam Gereja Katolik, pernikahan bersifat monogami eksklusif dan tak terceraikan seumur hidup. “Jadi kalau masih pacaran beda agama ya silahkan, tapi kalau sudah memutuskan untuk menikah maka harus dipahami makna hakiki pernikahan”, ujar  romo yang menjabat sebagai Tribunal Keuskupan Agung Semarang ini.

Penyerahan Buah Tangan

Acara diakhiri sekitar pukul 21.30 WIB setelah sebelumnya berfoto dan berdoa bersama. Ikuti Lincak Alma Edisi selanjutnya yang lebih seru ya ! 😉

Foto-Foto Lincak Alma Edisi Maret 2020 :

Download disini

.

Baca Juga: https://parokijetis.com/doa-koronka-seruan-kepada-kerahiman-ilahi/

.

.

Reporter : Paulina Dita

Artikel : Wempi Gunarto

Fotografer : Silvester Angie

Editor : Frans

.

.

Lihat Artikel Lain :

    None Found

6 KOMENTAR

  1. Berkah Dalem, mau bertanya jika ingin menikah namun salah satu calon mempelai beda agama (non Kristen) tetapi mau mengikuti keyakinan pasangannya menjadi Katolik itu alurnya bagaimana ya ? Apakah nikah menggunakan cara perkawinan campur atau dibaptis dahulu atau seperti apa ? Terimakasih, Berkah Dalem.

    • Dear Yonas,

      Pertama-tama maafkan kami atas balasan yang membutuhkan waktu.
      Setelah berkonsultasi dengan Romo Paroki kami yaitu Romo Vincentius Suparman Pr, kami berikan jawaban sebagai berikut.

      Terima kasih atas pertanyaan Anda yang bagus yaitu:

      – Bagaimana cara menikah di Gereja Katolik jika salah satunya beda agama (non Kristen) dan ingin menjadi Katolik?

      Alurnya:
      Memastikan apakah calon non Kristen akan menjadi seorang Katolik? Jika jawabannya iya maka calon tersebut:

      1. Mengikuti persiapan penerimaan baptis Katolik sebagai katekumen.
      2. Kemudian dibaptis menjadi Katolik.
      3. Baru kemudian proses pernikahan dapat dilanjutkan untuk Kursus Persiapan Hidup Berkeluarga (KPHB).
      4. Setelah Selesai KPHB maka segera meminta pelayanan penyelidikan kanonik.
      5.Diumumkan di gereja.
      6. Pelaksanaan Sakramen Perkawinan.

      Demikian secara singkat alur yang mesti dilalui. Semoga persiapan kalian berjalan dengan lancar.

      Terima Kasih. Berkah Dalem.

      • Selamat sore. Mau bertanya jika ingin menikah namun saya non kristen dan calon saya katolik. Tetapi saya mau mengikuti keyakinan pasangan saya mengikuti katolik itu alurnya bagaimana ya ?

        • Dear Julita, setelah berkonsultasi dengan Romo Paroki kami yaitu Romo Vincentius Suparman Pr, kami berikan jawaban sebagai berikut.

          Penanya yang baik, Berkah Dalem.

          Jika hendak menikah di Gereja Katolik maka;
          1. Kedua calon mempelai mendaftar di Paroki di mana calon mempelai yang Katolik tinggal saat ini.
          2. Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan
          3. Mengikuti Kanonik (wawancara dengan Rama di paroki itu).
          4. Diumumkan di gereja selama 3 minggu berturut-turut dalam pengumuman gereja.
          5. Pelaksanaan Perkawinan.

          Catatan Pokok:
          Jika ada salah satu pasangan yang belum Katolik maka akan ditanyakan lebih dulu mau menjadi warga gereja Katolik atau tetap dalam keyakinannya?

          Menjadi warga gereja Katolik sebelum menikah:
          1. Kalau ingin menjadi warga gereja katolik maka persiapan untuk penerimaan baptis (non kristiani).

          2. Jika tetap hendak menikah beda agama, maka akan dicarikan dispensasi oleh Rama yang memberi kanonik kepada ordinaris wilayahnya.

          3. Perkawinan tidak secara otomatis mengubah agama seseorang.

          Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi sekretariat kami di nomor Telp : (0274) 517809 – 512412 untuk membuat janji dengan Romo Paroki.

          Demikian jawaban dari kami, Berkah Dalem.

  2. Pak saya mau bertanya pasangan saya agama khatolik,juga saya agama kristen protestan,kami mau rencanakan menikah phi saya belum naik sidi gereja saya HKBP,apa bisa baptis/naiksidi sebelum hari pernikahan kami pak ,tolong jawab yeah pak🙏🏻🙏🏻

    • Dear Badia, setelah berkonsultasi dengan Romo Paroki kami yaitu Romo Vincentius Suparman Pr, kami berikan jawaban sebagai berikut.

      Penanya yang baik, Berkah Dalem.

      Pertama, anda mau menikah di gereja mana? Katolik atau HKBP? Jika hendak menikah di HKBP maka pertanyaan ini ditujukan ke Pengurus Gereja HKBP.

      Jika hendak menikah di Gereja Katolik maka;
      1. Kedua calon mempelai mendaftar di Paroki di mana calon mempelai yang Katolik tinggal saat ini.
      2. Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan
      3. Mengikuti Kanonik (wawancara dengan Rama di paroki itu).
      4. diumumkan di gereja selama 3 minggu berturut-turut dalam pengumuman gereja.
      5. Pelaksanaan Perkawinan.

      Catatan Pokok:
      Jika ada salah satu pasangan yang belum Katolik maka akan ditanyakan lebih dulu mau menjadi warga gereja Katolik atau tetap dalam keyakinannya?

      Menjadi warga gereja Katolik sebelum menikah:
      1. Kalau ingin menjadi warga gereja katolik maka persiapan untuk penerimaan baptis (non kristiani), diterima dalam pangkuan Gereja Katolik (untuk yang berasal dari Gereja lain – tidak perlu baptis jika sudah dinyatakan sah baptisannya).

      2. Jika tetap hendak menikah beda agama, atau beda gereja maka akan dicarikan dispensasi oleh Rama yang memberi kanonik kepada ordinaris wilayahnya.

      3. Perkawinan tidak secara otomatis mengubah agama seseorang.

      Demikian jawaban dari kami, Berkah Dalem.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here